Kamis, 08 Desember 2011

diknas kota Semarang, tunggu payung hukum untuk actionnya


DIKNAS KOTA SEMARANG
MENUNGGU PAYUNG HUKUM UNTUK ACTIONYA

Bunyamin, Kadiknas kota Semarang
            Harapan yang membuncah agar dunia pendidikan Indonesia mempunyai GBHP ( garis besar haluan pendidikan ) yang selama lima tahun ke depan secara komprehensif memaksimalkan pencapaian standart mutu pendidikan, sepertinya jauh panggang dari api. Dunia pendidikan Indonesia, harus punya panduan dan arahan yang jelas dan menyeluruh, yang melibatkan semua potensi anak bangsa, agar standart ideal atas kualitas anak didik yang dikejar kabinet Kemendiknas yang dipimpin M. NUh, bisa segera dicapai. Visi misi atas kebijakan itu sendiri, harus melalui penelitian, harus melalui studi empiris banyak masalah yang muncul, sehingga kebijakan itu benar-benar populis dan dibutuhkan oleh dunia pendidikan. Tidak kebijakan yang hanya sekedar ingin dianggap bahwa para petinggi di Kemendiknas mempunyai pemikiran baru yang briliyan.
Kenyataan di lapangan bagaimana ? Ternyata masih tetap jauh panggang dari api.  Betapa tidak, perubahan kepemimpinan, suksesi para petinggi yang kebanyakan diatur oleh kepentingan politis, selalu saja membuahkan kebijakan yang menganulir kebijakan sebelumnya.
            Resavel kabinet SBY belum lama ini misalnya, memunculkan kebijakan yang meski memunculkan tanda tanya besar, akan tetapi oleh sebagian besar orang yang berkecimpungan di dunia pendidikan, dianggap kebijakan yang paling waras ( meminjam istilah presiden SBY belum lama ini ) dari kabinet SBY kali ini. Benar, kebijakan mengembalikan kebudayaan ke khitohnya, melekat di dunia pendidikan, adalah kebijakan yang disambut bahagia, meski untuk itu ada konsekuensi merubah nomenklatur yang sudah lama dipakai.
            “Memang sudah seharusnya demikian mas. Kita di Diknas Kota Semarang menyambut baik kembalinya anak hilang ke pangkuan ibunya itu. Karena pendidikan itukan perubahan kebudayaan, jadi sudah semestinya kebudayaan melekat dengan pendidikan. Kalau kemudian kebudayaan dilihat dari sisi investasi untuk peningkatan PAD, itukan masuk dalam ranah ekonomi kreatif. Jadi, keputusan pemerintah kemarin sudah pas. Kebudayaan dikembalikan ke Diknas, sementara Dinas Pariwisata diberi beban mengasuh dan membesarkan ekonomi kreatif itu. Sudah klop itu,” demikian kata Bunyamin, Kadiknas Kota Semarang kepada wartawan Merput.
            Hanya, menurut Bunyamin, pihaknya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah sebagai juklak juknis penerapan dan pelaksanaannya. ”Setelah PP muncul, kita masih harus menunggu peraturan gubernur. Dari pergub itu, oleh bupati walikota di kabupaten kota, akan dibahas di perubahan Perda SOTK. Apa yang kemudian menjadi kebijakan di Perda itulah, yang kemudian akan dilaksanakan oleh Diknas. Tanpa ada payung hukumnya, kita tidak akan berani melangkah. Tapi yang pasti, kita menyambut baik kembalinya kebudayaan ke dinas pendidikan, ” jelas Kadiknas yang selalu terbuka dengan wartawan itu.
           
Kelinci percobaan
            Kembalinya si anak hilang ke pangkuan ibunya, mendapatkan sambutan positif kalangan dunia pendidikan. Begitulah memang seharusnya. Karena menurut Kadiknas, proses perubahan suatu bangsa, juga merupakan peristiwa budaya. Dan itu menjadi satu sinergi dengan dunia pendidikan. Sehingga adalah hal yang wajar kalau kemudian anak didik mendapatkan pembelajaran dan pendidikan banyak kegiatan budaya demi mempercepat proses perubahan suatu bangsa menuju ke arah yang lebih baik, lebih berkualitas dan lebih bermartabat.
            Hanya, karena seringnya pemerintah  dalam hal ini Kemendiknas, menelorkan banyak kebijakan yang mendadak, terkadang kontradiktif dan tidak populis, maka sinyalemen bahwa sekolah dalam hal ini anak didik, dijadikan kelinci percobaan atas kebijakan itu menjadi mengemuka.
            ”Bagaimana tidak, coba kita ingat alasan pemerintah melekatkan kebudayaan di dinas pariwisata, kan begitu tinggi mengusung idealisme yang bahkan sepertinya tidak membumi. Padahal, kalangan dunia pendidikan, diam-diam menyayangkannya. Karena saat kebudayaan itu sudah masuk ke ranah dinas pariwisata, maka kebudayaan itu sudah harus dijadikan ekonomi kreatif yang mau tidak mau harus  menghasilkan dana. Harus ada pemasukan untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD). ” Demikian ungkap Kuntarno, pensiunan Kasek sebuah SMP di Demak.
            Padahal, menurut KH M. Tauhid, pendidik dan  pengelola sebuah pondok pesantren, ruang lingkup kebudayaan juga menyangkut sisi sisi kemanusian, sisi-sisi peradaban dan kualitas hidup dan keimanan manusia, yang dalam hal ini anak didik. ”Sehingga, saat kebudayaan itu sendiri ansich diletakkan pada posisi harus mampu memberikan pemasukan dana, maka yang jadi taruhannya adalah karakter, budi pekerti dan sikap sifat luhur generani mudanya. Karena, pengelolaan dan pemberdayaan kebudayaan di dinas pariwisata lebih berorientasi pada hasil, bukan pada prosesnya. Bagaimana mengelola hotel, panti pijat, bangunan bersejarah, restoran dan lainnya, sehingga bisa menghasilkan, itulah kebudayaan di dinas pariwisata. Terkait pembelajaran, pelatihan dan pendidikan membudayakan manusia, sama sekali tidak tersentuh. Paling mereka hanya masuk ke wilayah pembinaan pelaku budaya seperti seniman modern dan tradisional dan banyak pergelaran budaya.” Ungkap KH M. Tauhid lebih lanjut.
            Jadi ?
Sakbani, pendidik dan bendahara PGRI Jawa Tengah melihat, pemerintah belum mempunyai kejelasan terkait kebijakan yang komprehensif di dunia pendidikan. Semuanya masih uji coba, masih trial dan error. Kalau kebijakan itu baik dan berdampak positif akan diteruskan, tapi kalau memunculkan masalah dan mendapatkan tentangan, diganti.
            ”Banyak orang hebat memang tidak menjamin akan memunculkan kebijakan yang hebat, baik dan bermartabat serta bermanfaat bagi anak didik. Bahkan ada kecenderungan, orang hebat itu memunculkan ide, usulan, konsep dan pemikiran agar dijadikan kebijakan untuk menjaga kehebatannya itu, tanpa mensinkronkan, menyelaraskan dengan kebijakan sebelumnya. Makin kontradiktif, makin tidak populis, makin bertentangan dengan kebijakan terdahulu, semakin dinilai hebat kebijakan itu. Sebuah langkah terobosan ? Yang mumet bin bingung ya pihak pengelola dan pelaksana di dunia pendidikan. Ganti menteri ganti kebijakan, semestinya kalau memang masih mau dianggap waras, tidak usah dilakukan oleh siapapun di Kemendiknas, ” demikian runtuk Supardi, orang tua yang dua anak didiknya masih sekolah di sebuah sekolah dasar negeri di Ungaran.
            Jangan jadikan anak didik kelinci percobaan. Jangan jadikan anak didik obyek untuk sebuah pencitraan. Jangan paksa dunia pendidikan menerima sebuah kebijakan yang dibuat tanpa riset, tanpa penelitian mendalam atas sebuah permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan. Para orang hebat di Kemendiknas, rem ego kalian sedikit saja, dan kompromikan dengan kebutuhan dan kenyataan yang dihadapi dunia pendidikan di lapangan. Jangan membuat sebuah kebijakan hanya berdasar hitung-hitungan di atas kertas. Itu sama saja menyuruh pendidik meniti jembatan sirotol mustakim, yang penuh halangan dan rintangan agar bisa melewatinya.

Payung hukum
            Terkait perubahan numenklatur yang mengiringi masuknya kebudayaan di dunia pendidikan, Kadiknas Kota Semarang, Bunyamin, menyatakan siap menanggungnya apabila ada payung hukumnya.
            ”Kita sendiri siap melaksanakan perubahan itu, minimal di sekolah negeri. Tapi semuanya itu harus menunggu payung hukumnya. Harus ada pembahasan terkait perubahan perda SOTK di kota Semarang. Kalau  kemudian perda itu mengamanatkan diknas untuk menanggung biaya perubahan nomenklatur, baik di sekolah negeri maupun swasta, maka kita akan siap. Tanpa payung hukum itu, kita tidak akan pernah berani bergerak, ” demikian ungkap Kadiknas yang semanah itu.
            Lantas ?
Menjadi harapan dan idaman semua pendidik, Kemendiknas memunculkan program kebijakan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang komprehensif dengan capaian target yang jelas dan terukur. Kebijakan itu setidaknya bisa tertuang dalam sebuah GBHN, dengan tahapan-tahapan pencapaian yang pasti dengan parameter yang jelas.
            ”Menjadi sebuah kerinduan mas, dunia pendidikan kita bisa kembali seperti dulu, di mana untuk sebuah buku paket bisa diturunkan dari kakak ke adiknya. Dunia pendidikan setidaknya bisa dibikin murah tapi tetap dengan mutu yang tinggi. Tidak seperti sekarang, setiap masa tahun ajaran baru, orang tua harus merogoh kocek dalam sekali hanya untuk pemenuhan buku-buku pelajarananya. Dunia pendidikan sekarang sudah sepenuhnya masuk ke wilayah kapitalisme. Semuanya diukur dengan duit, sehingga orang tua yang harus membayar mahal itu, memakai segala cara agar anaknya bisa secepatnya lulus dan meninggalkan sekolah berbiaya mahal itu. akibatnya, anak sama sekali tidak mempunyai waktu untuk bersosialiasi. Pendidikan dan pembelajaran yang terkait pembentukan karakter, budi pekerti luhur dan lainnya dikesampingkan, dinomerduakan. Yang dikejar adalah prestasi akademik, sementara akidah dan karakter anak, nanti dulu. ” Ungkap Kuntarno panjang lebar.
            Jadi, jangan salahkan anak didik kalau ada yang kemudian tidak hafal dengan Pancasila. Tidak tahu nama Walikota dan Gubernurnya. Tidak paham ada berapa propinsi negeri kita sekarang.  Jangan tuntut anak didik hafal segala macam hari besar nasional, nama para pahlawan dan atau lagu-lagu wajib nasional.
            ”Jangan salahkan kalau ada anak didik yang tidak tahu siapa wakil presiden kita saat ini, karena hari-harinya dihabiskan dan disibukkan dengan sekolah, kemudian les dan les lagi. Pagi sampai siang sekolah. Dilanjutkan les sampai menjelang maghrib. Pulang ke rumah sekolah capai, belajar lagi dan tidur, untuk kemudian besoknya sekolah lagi, begitu seterusnya setiap hari. Anak menjadi individualis, itu salah salah satu eksesnya. Kesempatan untuk bergaul dengan lingkungan sama sekali tidak ada. Padahal bergaul, berkomunikasi dengan lingkungan adalah salah satu cara yang paling efektif untuk melatih dan membentuk anak mengenal mana yang boleh dan tidak boleh, mana yang jelek dan baik , mana yang halal dan haram. ” Ungkap ketua PGRI Jateng, Subagyo Brotosejati.
            Segera diundangkan peraturan pemerintah atas masuknya kebudayaan di Kemendiknas, itu yang ditunggu semua pelaku di dunia pendidikan. Jangan terlalu lama, agar harapan yang membuncah dengan kebijakan itu tidak seperti menunggu godot. Diknas Kota Semarang sendiri siap mengawal dan melaksanakan kebijakan itu. Semuanya hanya tinggal menunggu payung hukumnya. Hanya yang menjadi pertanyaan, kapan ? ( dmr )