Kamis, 08 Desember 2011

SEKOLAH SWASTA PUNYA HAK SAMA DAPAT ANGGARAN DARI PEMERINTAH

Sekolah Swasta Punya Hak Sama
Dapat Anggaran dari Negara

            Selama digunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sekolah swasta merasa dianaktirikan dalam urusan bantuan dana pendidikan. Sebab pemerintah hanya ngopeni sekolah negeri. Sekolah swasta tidak. Kalaupun ada bantuan, hanya bersifat sporadis dengan pengajuan proposal lebih dahulu.
            Ketidakadilan itu sudah lama dikeluhkan. Dan akhirnya Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah LP Maarif Pekalongan) bersama Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan) mengajukan gugatan secara hukum. Yakni juducial review atas UU Sisdiknas 2003 kepada Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya, MK mengabulkan tuntutan perlakukan yang sama terhadap pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh sekolah swasta dan negeri agar tidak terjadi diskriminasi dan kesenjangan mutu antara sekolah swasta dan negeri.
Akhir September lalu, (29/9) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ayat 4 pasal 55 UU Sisdiknas. Amarnya, sekolah swasta memiliki hak sama seperti sekolah negeri untuk memperoleh anggaran dari pemerintah.
            Ayat 4 tersebut yang berbunyi; “lembaga pendidikan berbasis masyarakat (swasta) dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah”.
            MK mengoreksi kata “dapat” menjadi “wajib”. Sehingga, redaksi barunya kurang lebih; “sekolah berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah”.
            Awal mendengar putusan tersebut Mendiknas (kini Mendikbud) Muhammad Nuh merasa cemas. Dia menganggap jika perubahan kata dapat ke wajib berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Ternyata setelah ia ditelepon Ketua MK Mahfud MD, aturan itu khusus untuk pendidikan dasar. Yakni PAUD, SD, hingga SMP atau sederajat.
             
            Nuh menerangkan, dengan keluarnya putusan MK ini, otomatis upaya Kemendiknas selama ini untuk meningkatkan kualitas sekolah swasta dan negeri bisa makin kuat.

Boleh Tuntut Pemda
Mendikbud Muhammad Nuh  menyampaikan, masyarakat terutama pengelola sekolah swasta bisa menuntut Pemda jika terjadi praktik diskriminasi dalam bentuk apapun. Terlebih urusan penyaluran dana atau subsidi peningkatan kualitas pendidikan.
Selain soal dana, lanjutnya, perhatian dalam akses belajar bagi tenaga pendidik di sekolah swasta juga harus adil. Di antaranya, pendistribusian beasiswa belajar harus dibuka berimbang untuk guru di sekolah swasta dan guru di sekolah negeri.
            Dalam era otonomi daerah, pendidikan dasar jadi wewenang pemerintah kabupaten dan kota. Tapi, pemerintah pusat masih memberi dukungan. Karena keputusan tersebut bermakna juga peningkatan mutu sekolah swasta juga akan terperhatikan.
            Nuh berharap pemerintah kabupaten dan kota tak lagi memandang sebelah mata keberadaan sekolah swasta. Pemda, menurut Nuh, diminta aktif menghidupkan sekolah swasta. Dia juga minta urusan pengucuran subsidi pendanaan tak dibedakan antara sekolah swasta dan sekolah negeri.
“Yang belajar di sekolah swasta toh juga anak-anak mereka (Pemda dan Pemkab, red),” tuturnya seperti dikutip di media nasional.
            Kedua, MK juga tidak membiarkan negara terus menerus melakukan pelanggaran terhadap konstitusi (UUD 1945) dan UU Sisdiknas yang mewajibkan negara membiayai semua penyelenggaraan pendidikan dasar (SD/SMP) secara bermutu.

Harus Dilaksanakan
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Hasyim Asyari menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, konstitusi telah mengamanatkan, negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Karena itu, sambungnya, alokasi anggaran untuk lembaga pendidikan tak boleh membedakan negeri atau swasta. Dan hal ini harus segera dilaksanakan. Anggarannya harus segera dimasukkan ke dalam RAPBN 2012 dan sebisa mungkin ditetapkan sebelum akhir tahun 2011 ini.
            “Putusan MK itu harus dilaksanakan. Pemerintah bersama DPR harus segera menyusun RAPBN yang mengakomodir anggaran untuk sekolah swasta,” tuturnya saat diwawancarai Merput via telepon belum lama ini.
            Adanya sekolah swasta, kata dia, karena pemerintah tidak mampu memenuhi kewajibannya melayani pendidikan secara merata. Karena itu pemerintah tidak boleh lepas tangan, menyepelekan, apalagi mengangapnya pesaing.
            Soal ada sekolah swasta yang bersifat komersial, dengan tarif mahal, itu bukan alasan untuk tidak memasukkan di dalam program bantuan dari pemerintah. Sebab menurutnya, adanya sekolah mahal itu karena tak punya sumber dana lain selain dari orang tua murid. Dan mereka berani menjual kualitas layanannya.
            Maka, lanjut dosen FH Undip ini, pemerintah pusat maupun daerah segera memberi subsidi atau skema tertentu, agar anak-anak dari ekonomi biasa bisa mengakses sekolah tersebut.
            “Sekolah swasta yang mahal itu juga harus dibantu. Skemanya bisa berupa subsidi, agar orang dari ekonomi biasa tetap bisa mengaksesnya,” terang dia.
            Hasyim menambahkan, banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan. Gaji gurunya tidak manusiawi. Padahal perannya dalam mendidik generasi bangsa sangat besar.
            Menuturnya, masyarakat tetap diminta berpartisipasi mendukung sekolah macam itu. Tetapi pemerintah harus memprioritaskan anggarannya untuk mereka. Misalnya berupa honor guru, fasilitas pendidikan atau bangunan fisik.
“Masyarakat tetap harus berpartisipasi kepad sekolah swasta. Tapi pemerintah harus men-support secara nyata,” tegasnya.
            Bagaimana jika pemerintah tidak melaksanakan titah konstitusi dan UU itu? Hasyim menyatakan, warga negara berhak menggugat secara hukum dan menuntut secara moral.
            “Negara kita berdasar hukum. Konstitusi sudah menjamin. Undang-Undang sudah diubah. Kita harus ingatkan terus pemerintah agar menaati. Kalau tidak, kita bisa gugat dan tuntut,” jelasnya.

Harus Merata
            Ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jawa Tengah Muh Zen Adv mengungkapkan, sekolah swasta maupun negeri harus ada pemerataan. Tak boleh diskriminasi.
Pasalnya, dalam pendidikan tidak ada yang namanya dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, karena tujuannya sama-sama mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
”Pemerintah  wajib memberikan bantuan dan memfasilitasi sekolah swasta. Nilai bantuan juga harus proporsional. Selama ini bantuan diprioritaskan ke sekolah negeri,” papar anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah ini.
Politisi dari PKB ini menambahkan, selama ini anggaran pendidikan 20% dari APBN yang diteruskan ke kabupaten/kota, alokasi ke sekolah negeri dan swasta selalu dibedakan. Untuk sekolah swasta nilainya sangat sedikit dibanding sekolah negeri. Bahkan, berdasarkan fakta, sekolah swasta hanya mendapat dana dari bantuan sosial (bansos) yang nilainya terikat pada Pemerintah Daerah.
“Dana pendidikan yang disalurkan kepada sekolah swasta sangat jauh berbeda dibandingkan sekolah negeri. Akibatnya, banyak sekolah swasta terlebih yang di pinggiran mengalami krisis karena tidak mampu membiayai pelayanan pendidikan,” ungkapnya.
Pengamat pendidikan dari IKIP PGRI Semarang Muhdi melanjutkan, pemerintah harus memperhatikan sekolah swasta seperti bantuan pendidik atau guru.
“Pemerintah kabupaten/ kota juga harus terus didorong untuk memperlakukan sekolah negeri dan swasta tanpa diskriminatif,”katanya.

Dana Dekonsentrasi
Muh Zen berharap, anggaran untuk sekolah swasta bisa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan kepada Pemda. Skemanya  untuk perawatan fisik sekolah swasta, baik di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama. Semuanya harus proporsional, termasuk dana dekonsentrasi yang dikelola Dinas Pendidikan provinsi.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Semarang Kustiono mengatakan, pada dasarnya kewenangan sekolah negeri dan swasta tidak berbeda.
Jika di negeri ada komite, di swasta oleh yayasan. Sehingga, kata dia,   pemerintah bisa berbuat adil sebagaimana telah dilakukan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana siswa sekolah swasta juga memperoleh dana tersebut.
”Bantuan yang selama ini diharapkan oleh sekolah swasta adalah mengenai bantuan rehabilitasi sekolah yang belum bisa terpenuhi. Di samping itu, pelatihan guru dan bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” katanya. (ichwan)